Untuk anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana faktor ini biasanya diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar”norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
Banyak hal-hal tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana Islam memandang transgender dan operasi kelamin?
C. Tujuan
· Mengetahui pengertian transgender dan operasi kelamin
· Mengetahui hukum-hukum transgender dan operasi kelamin
· Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dalam operasi kelamin
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Transgender dan operasi kelamin.
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.[1][1]
Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelami, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal.
B. Pendapat-pendapat yang mengharamkan operasi pergantian kelamin
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
$pkš‰r'¯»tƒâ¨$¨Z9$#$¯RÎ)ä3»oYø)n=yz`ÏiB9x.sŒ4Ós\Ré&uröNä3»oYù=yèy_ur$\qãèä©Ÿ@ͬ!$t7s%ur(#þqèùu‘$yètGÏ94 ¨bÎ)öä3tBtò2r&y‰YÏã«!$#öNä39s)ø?r&4 ¨bÎ)©!$#îLìÎ=tã׎Î7yzÇÊÌÈ
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt[2][2].
Q.S. An-Nisa: 119,
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{uröNßg¨YtÏiYtB_{uröNßg¯RtãBUyur£`à6ÏnGu;ã‹n=sùšc#sŒ#uäÉO»yè÷RF{$#öNåk¨XzßDUyuržcçŽÉitóãŠn=sùšYù=yz«!$#4 `tBurÉ‹Ï‚Ftƒz`»sÜø‹¤±9$#$wŠÏ9ur`ÏiBÂcrߊ«!$#ô‰s)sùtÅ¡yz$ZR#tó¡äz$YYÎ6•BÇÊÊÒÈ
yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).[3][3]
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
yang artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.[4][4]
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.[5][5]
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam:
1. Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.[6][6]
2. Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubangpada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulamadibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah:
Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema Insani, 2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
[2][2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 164
[3][3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 165
[4][4] Ibid, hal 166
[5][5] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (jawaban tuntas masalah kontemporer), Gema Insani, Jakarta, 2003 hal 173
[6][6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 167
0 Response to "Makalah Masailul Fiqhiyah (Transgender dan Operasi Kelamin)"
Post a Comment