MAKALAH GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM | TERBARU UPDATE HARI INI
BLOG INI AKAN SELALU UPDATE SETIAP HARI ! SILAHKAN BAGI YANG MAU RREQUES

MAKALAH GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM


http://press.princeton.edu/titles/6739.html

BAB I
PENDAHULUAN

1.       latar belakang

Gender tidak bersifat biologis, melainkan dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat mendukung dan bahkan melarang keikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai akibaketidaksamaan kesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangan dalam angka partisipasi dalam pendidikan formal
2.      Rumusan masalah

a.       Menjelaskam Pengertian Gender
b.      Menjelaskam Konsep Gender
c.       Menyebutkan kesetaraan Gender dalam Al Qur’an
d.      Menjelaskam Pengertian Pendidikan Islam
e.       Menyebutkan Prinsip Pendidikan islam
f.       Menyebutkan tujuan pendidikan islam
g.      Menjelaskam dasar-dasar Pendidikan Islam
h.      Menjelaskan subjek Pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Gender
Gender artinya suatu konsep, rancangan atau nilai yang mengacu pada system hubungan sosial yang membedakan fungsi serta peran perempuan dan laki-laki dikarenakan perbedaan biologis atau kodrat, yang oleh masyarakat kemudian dibakukan menjadi ’budaya’ dan seakan tidak lagi bisa ditawar, ini yang tepat bagi laki-laki dan itu yang tepat bagi perempuan. Apalagi kemudian dikuatkan oleh nilai ideologi, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya. Atau dengan kata lain, gender adalah nilai yang dikonstruksi oleh masyarakat setempat yang telah mengakar dalam bawah sadar kita seakan mutlak dan tidak bisa lagi diganti.
Jadi, kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara enuh hak-hak an potensinya bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Islam mengamanahkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan,
keserasian, keselarasan, keutuhan, baik sesama umat manusia maupun dengan lingkungan alamnya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyrakat, tetapi secara teologis dan teleologis mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrosrosmos (alam), dan Tuhan. Hanya dengan demikian manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah, dan hanya khalifah sukses yang dapat mencapai derajat abid sesungguhnya.
Islam memperkenalkan konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat-ayat (al-Qur’an) substantif yang sekaligus menjadi tujuan umum syari’ah (maqashid al-syariah), antara lain: mewujudkan keadilan dan kebajikan (Q.S. an-Nahl [16]: 90):
Yang Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambi pelajaran”.
B.     Konsep Gender
Islam mengamanahkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan,
keserasian, keselarasan, keutuhan, baik sesama umat manusia maupun dengan lingkungan alamnya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyrakat, tetapi secara teologis dan teleologis mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrosrosmos (alam), dan Tuhan. Hanya dengan demikian manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah, dan hanya khalifah sukses yang dapat mencapai derajat abid sesungguhnya.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak
ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya.
Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai: hamba Tuhan (kapasitasnya sebagai hamba,
·        laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan pengabdiannya Q.S. an-Nahl;[16]: 97),
·        khalifah di bumi ditegaskan dalam surat al-A’raf [7]: 165,
·        penerima perjanjian primordial (perjanjian dengan Tuhannya) sebagaimana disebutkan dalam surat al-A’raf [7]: 172,
·        dan Adam dan Hawa dalam cerita terdahulunya yang telah disebutkan dalam surat al- A’raf [7]:22.
Ayat ayat tersebut diatas mengisyaratkan konsep kesetaraan dan keadilan gender serta memberikan ketegasan bahwa prestasi individual baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesiona, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yan sama meraih prestasi yang optimal. Namun dalam realitas masyarakat, konsep ideal ini membutuhkan tahapan dan sosialisasi, karena msih terdapat sejumlah kendala, terutama kendala budaya yang sulit diselesaikan.
Tujuan al-Qur’an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupu sebagai anggota masyarakat. Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan (debatable), apakah sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”
Tujuan al-Qur’an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota masyarakat. Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan (debatable), apakah sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”
C.     C. Kesetaraan Gender Dalam Al Qur’an
Di dalam ayat-ayat Alqur’an maupun sunnah nabi yang merupakan sumber utama ajaran islam, terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan atau perlakuan 

Selengkapnya dapat anda download pada link dibawah ini 

DOWNLOAD ]

Baca juga makalah lain selengkapnya 

0 Response to "MAKALAH GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM"

Post a Comment