Melalui website resmi BKN, diberitahukan terkait tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional analisis kepegawaian, auditor kepegawaian dan assesor sumber daya manusia aparatur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017.
Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional (Jabfung) Kepegawaian yang terdiri dari Analis Kepegawaian; Auditor Kepegawaian; dan Assessor SDM Aparatur, BKN resmi terbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan ketiga Jabfung Kepegawaian tersebut.
Perka BKN 12/2017 telah mengakomodir ketentuan mulai dari syarat/kualifikasi pengangkatan, tata cara/pelaksanaan uji kompetensi hingga mekanisme pelaksanaan bagi PNS yang diusulkan inpassing ke dalam 3 (tiga) Jabfung Kepegawaian.
Perka BKN 12/2017 telah mengakomodir ketentuan mulai dari syarat/kualifikasi pengangkatan, tata cara/pelaksanaan uji kompetensi hingga mekanisme pelaksanaan bagi PNS yang diusulkan inpassing ke dalam 3 (tiga) Jabfung Kepegawaian.
Download Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017 Disini
Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017
Sejak PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing diterbitkan, BKN sudah menghimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh instansi wajib menghitung kebutuhan Jabfung di instansinya sebelum mengusulkan daftar nominatif PNS yang akan diikutsertakan dengan memperhatikan keempat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sbb:
1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
3. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Tetapi bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit tidak dapat mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian anatara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016 instansi pembina jabatan fungsional bertanggung jawab menghitung komposisi kebutuhan jabatan fungsional yang diusulkan PPK dengan berorientasi pada kebutuhan formasi. Jika usulan yang disampaikan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam formasi akan dikembalikan kepada PPK.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Aswin Eka Adhi, Kamis (24/8/2017) menyampaikan bahwa direncanakan pada 4 September 2017 mendatang Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan Sosialisasi Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017 kepada seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi bertempat di Kantor Pusat BKN Jakarta. Aswin berharap seluruh undangan dapat hadir dalam acara tersebut agar lebih memahami terkait tata cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Pelaksanaan kebijakan inpassing ini dilakukan sejak PermenpanRB 26/2016 diberlakukan Desember 2016 hingga 31 Desember 2018 mendatang.
Lebih lanjut Silahkan Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Disini
sumber : http://www.bkn.go.id/berita/bkn-terbitkan-perka-bkn-inpassing-jabatan-fungsional-kepegawaian
Baca dan download juga :
0 Response to "Lihat,Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing dan Pengangkatan Jabatan Fungsional"
Post a Comment