Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Madrasah Tahun 2017 - Terkait bantuan Pembangungan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017. Sedangkan untuk Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah RA/BA tahun anggaran 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7386 Tahun 2017.
Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Tahun 2017
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah/RA/BA adalah Bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah/RA/BA dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses belajar mengajar (PBM) yang baru.
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat. Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA bertujuanuntuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah:
a) Pembangunan Ruang Kelas Baru RA/BA
b) Pembangunan Ruang Kelas Baru MI
c) Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs
a) Pembangunan Ruang Kelas Baru RA/BA
b) Pembangunan Ruang Kelas Baru MI
c) Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs
d) Pembangunan Ruang Kelas Baru MA
Juknis Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tahun 2017
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.
Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah :
1. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
2. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
3. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;
4. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
1. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
2. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
3. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;
4. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
0 Response to "Juknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehab Madrasah Tahun 2017"
Post a Comment