Untuk anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!
I. Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan orang lain untuk berinteraksi, karena pada dasarnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara sendiri-sendiri. Oleh sebab itu perlu berhubungan dengan orang lain. Manusia yang hidup di dunia ini selalu dituntut dan diburu oleh kebutuhan-kebutuhan guna melengkapi panggilan hidupnya. Untuk melakukan semua itu mereka melakukannya dengan berbagai macam cara. Di antaranya dengan bercocok tanam, bekerja sebagai pegawai negeri, nelayan dan sebagainya. Dari semua kegiatan usah tersebut, di antaranya juga meliputi jual beli, atau dalam bahasa arabnya disebut dengan (al-bai’). Ada yang melakukan jual beli ini atas namanya sendiri, ada yang mengatas namakan masyarakat (koperasi).
Islam adalah agama yang mengatur seluruh kehidupan yang berhubungan dengan manusia, baik yang berhubungan dengan khaliq (pencipta), ataupun yang berhubungan dengan sesama (makhluk) manusia. Islam sangat menganjurkan perniagaan atau jual beli kepada umatnya, sebagimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat an-Nisa ayat : 29,
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa : 29)
Mengingat pentingnya jual beli tersebut, maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak berdiam diri, dengan tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala tersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan jual beli, sebagaimana sabdanya :
عَنْ سَعِيْدِ ابْنِ عُمَيْر قَالَ سُئِلَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ كَسْبِ الرَّجُلِ اَطْيَبٌ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ {رواه البيهقى}
Artrinya : “Dari Sa’id bin Umair berkata; bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah di tanya, usaha apakah yang paling baik ? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : yaitu pekerjaan seorang laki-laki yang di lakukan dengan tangannya sendiri dan tiap jual beli yang mabrur (bersih)” (HR. al-Baihaqi)[1]
Dengan demikian berkembangnya teknologi, dunia perdagangan pun semakin mengalami corak-corak tersendiri, hingga kepada hal yang semakin praktis. Teknis pelaksanaannya tidak lagi menggunakan “ijab dan qabul”, bahkan ada yang menggunakan sistem komputer dan internet, walaupun masih terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan cara tradisional dengan ijab qabul. Dan yang tidak menggunakan ijab qabul inilah dalam bahasa fiqh yang di sebut “jual beli mu’athah” (saling memberi dan menerima), karena adanya perbuatan dari pihak-pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi tersebut dengan segala akibat hukumnya. Kegiatan seperti ini sering terjadi di supermarket-supermarket, swalayan-swalayan, yang tidak ada proses tawar menawar di dalamnya. Dalam hal ini, pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut, dan kemudian si pembeli datang ke meja kasir dengan menunjukkan bahwa di antara mereka akan melakukan transaksi jual-beli.
II. Pembahasan
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut pengertian lughawinya adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata al-bai’(jual) dan asy-syira’ (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lainnya bertolak belakang.[2]
Pada dasarnya ada beberapa definisi jual beli yang dikemukakan ulama fiqh. Di kalangan ulama Madzhab Hanafi terdapat dua definisi. Pertama, saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Kedua, tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.” Unsur-unsur definisi ini mengandung pengertian bahwa cara yang khusus dimaksud ulama Madzhab Hanafi adalah melaui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (pernyataan jual dari penjual) atau juga bisa melalui saling memberikan barang dan harga antara penjual dan pembeli.
Definisi lain dikemukakan ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Menurut mereka, jaul beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan pemillik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta tersebut yang sifatnya bukan pemilikan, seperti sewa-menyewa (ijarah).[3]Zainuddin Ali menyebutkan bahwa jual beli adalah, suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakati. Dan jual beli ini harus terdapat di dalamnya lima unsur, yakni :
a. Penjual. Yakni pemilik harta yang menjual hartanya atau orang yang diberi kuasa untuk menjual harta orang lain. Penjual harus cakap melakukan penjualan (mukallaf).
b. Pembeli. Yakni orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya).
c. Barang jualan. Yakni sesuatu yang dibolehkan oleh syara’ untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli.
d. Transaksi jual beli yang berbentuk serah terima.
e. Persetujuan kedua belah pihak. Yakni penjual dan pihak pembeli setuju untuk melakukan transaksi jual beli.[4]
III. Hukum
Unsur-unsur jual beli di atas, menunjukkan terjadinya transaksi jual beli. Dengan demikian, bila ada unsur yang tidak terpenuhi maka jual beli itu tidaklah sah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat difahami bahwa perkataan jual beli menunjukkan bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan menjual, sedangkan dari pihak yang lain dinamakan membeli. Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus cukup tersedia dan tertentu, setidak-tidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya pada saat ia kan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli.
Dengan demikian maka dapat dirumuskan bahwa jual beli hanya akan akan sah bila dilakukan dengan akad yang sah.
Adupun pengertian akad adalah :
الر بط وهو جمع الطرفي حبلين و يشد أحدهما بالآخر حتى يتصلا فيصبحا كقطعة واحدة [5]
Artinya : “Ikatan, yakni mengumpulkan dua tepi dan mengikat salah satunya dengan lainnya hingga tergabung, dan menjadilah ia seperti sepotong benda.”
Sedangkan akad mu’athahadalah :
المعاطة هي الأخذ والإعطاء بدون الكلا م
Artinya : “al-Mu’athah adalah (suatu akad jual beli dengan cara) mengambil dan memberikan sesuatu tanpa harus berbicara.”[6]
2. Rukun dan Syarat Jual Beli.
Rukun jual beli menurut ulama Madzhab Hanafi hanya satu, yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (ridha / taradhi) kedua belah pihak untuk berjual beli. Hal ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu: Pertama, orang yang berakad (penjual dan pembeli). Kedua, sighat(lafal ijab dan qabul). Ketiga, ada barang yang dibeli, Keempat, ada nilai tukar pengganti barang.[7]
Mengenai hal ini, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَ لاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا{النساء : 29}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ : 29)
Adapun syarat jual beli adalah :
a. Syarat orang yang berakad. Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad-akad jual beli harus memenuhi syarat, yakni berakal dan yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda.
b. Syarat yang terkait dengan ijab qabul. Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini bisa dilihat dari ijab qabul yang dilangsungkan. Ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut :
1) Orang yang berijab-kabul telah baligh dan berakal menurut jumhur ulama, atau telah berakal, menurut ulama Madzhab Hanafi, sesuai dengan perbedaan mereka dalam syarat-syarat orang yang melakukan akad seperti disebut di atas.
2) Qabul sesui dengan ijab.
3) Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
c. Syarat barang yang diperjual belikan, adalah sebagai berikut :
1) Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi panjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
2) Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
3) Milik seseorang.
4) Bisa diserahkan saat aqad berlangsung.
d. Syarat nilai tukar (harga barang). Termasuk unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Harga yang dapat dipermainkan para pedagang adalah al-tsamn. Ulama fiqh mengemukakan syarat al-tsamn sebagai berikut :
1) Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2) Bisa diserahkan pada waktu akad, meskipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit.
3) Apabila jual beli itu dilakukan secar barter (al-muqayadah), maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara’.
3. Perkembangan Transaksi Bisnis di Dalam Islam dan Hukum al-Mu’athah.
Dalam melaksanakan transaksi (perikatan atau al-‘aqdu) terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Pendapat mengenai rukun aqad dalam hukum Islam ini beraneka ragam di kalangan para ahli fiqh. Di kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun akad hanya sighat al-‘aqdu, yakni ijab dan kabul. Sedangkan syaratnya adalah al-‘aqidain (subjek akad) dan mahal al-‘aqdi(objek akad). Berbeda halnya dengan pendapat dari kalangan madzhab asy-Syafi’i termasuk imam al-Gazali dan kalangan madzhab Maliki termasuk Syihab al-Karakhi, bahwa al-‘aqidain dan mahal al-‘aqdi termasuk rukun akad karena kedua hal tersebut merupakan salah satu pilar utama dalam tegaknya akad.[8] Namun jumhur ulama’ berpendapat, bahwa rukun akad adalah al-‘aqidaini, mahal al-‘aqdi, dan sighat al-‘aqdi.[9]
Melalui penjelasan di atas maka dapat difahami bahwa transaksi al-mu’athah dan elektrik merupakan transaksi dengan jalan “perbuatan”, di mana adanya perbuatan ini adalah dari pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi tersebut dengan segala akibat hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari akad sesungguhnya bukanlah pada bentuk lafazh atau perkataan dari ijab dan kabul, akan tetapi lebih pada maksud dari transaksi itu sendiri. Ini sesuai dengan isi ungkapan kaidah fiqh yang berbunyi :
العبرة فى العقود للمقاصد والمعانى لا للأ لفاظ والمبانى
Artinya : “yang dinggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafazh-lafazh dan bentuk-bentuk perkataan.“[10]
Dalam kaidah lain disebutkan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan keadaaan :
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان
Artinya : “Tidak dapat dipungkiri bahwa berubahnya hukum karena perubahan waktu.”[11]
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyampaikan bahwa dalam hal mu’amalahmaka berikanlah kemudahan dan jangan mempersulit :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَسِّرُوا وَ لاَ تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَ لاَ تُنَفِّرُوا{رواه البخارى}
Artinya : “Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; mudahkanlah mereka jangan dipersulit, berilah kabar gembira jangan kau membuat jadi mereka lari.”[12]
Teori di atas menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya membolehkan segala praktek bisnis yang dapat memberikan manfaat. Tiga prinsip dasarnya adalah ;
a. Kaidah hukum Islam.
الاصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل دليل على تحر يمها
Artinya : “Dasar pada setiap sesuatu pekerjaan adalah boleh sampai ada dalil yang yang mengaharamkannya.”
العادة محكمة
Artinya : “Kebiasaan adalah bagian dari hukum.“[13]
b. Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَ لاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا{رواه الترمذى}
Artinya : “Kaum muslimin bertransaksi sesuai dengan syarat-syaratnya selama tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”[14]
Berdasarkan penjelasan di atas, sungguh tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pada perkembangannya dunia teknologi pada zaman ini yang sungguh sangat pesat, maka terdapat pula kegiatan transaksi bisnis yang marak melalui internet dan SMS (electronics transaction ; transaksi elektronik). Di mana seseorang cukup mengetik apa yang diinginkan dengan memasukkan nomor kartu kredit ke jumlah harga yang sudah ditentukan oleh penjual, maka transaksipun selesai, kemudian barang akan dikirimkan ke alamat yang masukkan, dalam beberapa hari.
Adapun penjelasan Imam asy-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang al-mu’athah adalah sebagai berikut :
a. Menurut Imam asy-Syafi’i.
Dalam pandangan atau hasil ijtihad Imam asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala menyebutkan, bahwa ia tidak membolehkan akad atau transasksi seperti ini karena menurutnya, kehendak kedua belah pihak yang berakad harus dinyatakan secara jelas melalui perkataan dalam ijab dan kabul.[15]Ungkapan Imam asy-Syafi’i tidak membenarkan pernyataan kehendak untuk membuat akad secara ta’athi (al-mu’athah) ini disebabkan karena pemikirannya yang sangat formal dan tenggelam dalam verbalisme (lafzhiyah). Asy-Syirazi mengatakan, “…adapun perbuatan diam-diam (ta’athi/al-mu’athah) tidak dapat melahirkan akad jual-beli, karena sebutan jual-beli itu tidak mencakup perbuatan secara diam-diam.”[16]
b. Menurut Imam Abu Hanifah.
Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah, jumhur ulama’ fiqh termasuk di dalamnya ada ulama’ dari madzhab asy-Syafi’i dari generasi belakangan, yakni Imam al-Nawawi, secara jelas dan tegas membolehkan kegiatan transaksi seperti ini karena cara transaksi jual beli seperti ini telah menjadi kebiasaan masyarakat di berbagai wilayah Islam. Menurut Imam Abu Hanifah, akad seperti ini dinyatakan sah. Hanya saja keabsahan ini dicapai melalui perkembangan. Mula-mula akad ta’athi (diam-diam) hanya dianggap sah dalam transaksi kecil dan dianggap tidak sah untuk transaksi jumlah besar. Kemudian imam madzhab ini mengakui keabsahan akad ta’athidalam partai besar juga. Demikian pula, mula-mula akad ta’athi hanya sah apabila pembayaran dilakukan secara tunai dari kedua belah pihak, kemudian dipandang cukup tunai dari satu pihak saja.[17]
IV. Penutup
Saran
Sesuai uraian diatas penuls lebih cenderung pada kebolehan segala transasksi dengan bentuk yang dapat memudahkan kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan hukum Islam pada dasarnya membolehkan segala praktek bisnis yang dapat memberikan manfaat, tiga prinsip dasarnya yakni; (1) kaidah hukum Islam yang berbunyi “dasar pada setiap sesuatu pekerjaan adalah boleh sampai ada dalil yang yang mengaharamkannya”. (2) Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang berbunyi “kaum muslimin bertransaksi sesuai dengan syarat-syaratnya selama tidak dihalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. (3) Kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa “kebiasaan adalah bagian dari hukum”.
Saran
Untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, alangkah lebih baiknya dilakukan transaksi secara langsung bertatap muka.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Dahlan, 2006. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve.
Abu Ishaq Asy-Syirazi, al-Muhadzdzab, (Mesir: ‘Isa al-Babi al-Halabi, t.th.), Juz I
Al-Imam Kamaluddin Muhammad ibn Abd al-Wahid al-Siwasi ibn al-Humam, 1977. Syarh Fath al-Qadir, Beirut: Dar al-Fikr.
Asjmuni A Rahman, 1976. Qawa’idul Fiqhiyyah, Jakarta: Bulan Bintang.
Faturrahman Djamil, 2001 . “Hukum Perjanjian Syariah” dalam Kompilasi Hukum Perikatan, oleh Mariam Darus Badrulzaman, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ghufron A Mas’adi, 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Imam al-Baihaqi, Sunan al-Kubra li al-Baihaqi, Juz 5, CD. al-Maktabah al-Syamilah.
Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Kitab al-‘Ilm, No. Hadits 67, CD al-Bayan
Imam al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi Kitab al-Ahkam, No. Hadits 1272, CD al-Bayan
Sayyid Sabiq, 1997. Fiqh Sunnah, Bandung: Pustaka Percetakan Offset, Cet. 11
TM Hasbi ash-Shiddqiey, 1974. Pengantar Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang. Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz III. Beirut: Dar al-Fikr.
Zainuddin Ali, 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
[1] Imam al-Baihaqi, Sunan al-Kubra li al-Baihaqi, Juz 5, CD. al-Maktabah al-Syamilah. hlm. 263
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: Pustaka Percetakan Offset, 1997), Cet. 11, hlm. 47
[5]TM Hasbi ash-Shiddqiey, Pengantar Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974) hlm. 33
[6]Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz III, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.) hlm. 236
[7] Abdul Aziz Dahlan. Ibid., hlm. 828
[8] Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002) hlm. 79
[10] Asjmuni A Rahman, Qawa’idul Fiqhiyyah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976) hlm. 90
[11] Ibid.
[12] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Kitab al-‘Ilm, No. Hadits 67, CD al-Bayan
[13] Asjmuni A Rahman, op.cit., h. 88
[14] Imam al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi Kitab al-Ahkam, No. Hadits 1272, CD al-Bayan
[15] Abdul Aziz Dahlan,…[et al.], Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2006), h. 64
[16]Abu Ishaq Asy-Syirazi, al-Muhadzdzab, (Mesir: ‘Isa al-Babi al-Halabi, t.th.), Juz I, hlm. 257
0 Response to "Makalah Masailul Fiqhiyah (Jual Beli di Supermarket dan Elektrik)"
Post a Comment