Makalah Ushul Fiqih (Madzhab Shahabi dan Dzari'ah) | TERBARU UPDATE HARI INI
BLOG INI AKAN SELALU UPDATE SETIAP HARI ! SILAHKAN BAGI YANG MAU RREQUES

Makalah Ushul Fiqih (Madzhab Shahabi dan Dzari'ah)

Untuk anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!.

BAB I
PENDAHULUAN

I.Latar Belakang
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan apa yang penulis harapakan. Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad saw, yang tentunya merupakan satu-satunya nabi yang dapat member syafaat kepada umat manusia. Dan mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang mendapatkan syafaat. Amin.

Dalam kesempatan ini kamiakan membahas tentang sesuatu yang berkaitan dengan metode memproduk hukum islam, yang selama ini kita ketahui bahwa para ulama' dalam setiap mengeluarkan produk hukum pasti menggunakan metode yang berbeda-beda. Meskipun para ulama' berbeda dalam metode yang mereka gunakan, tetapi yang menjadi sumber utama tetap sama yaitu Al-qur'an dan As-sunnah. Salah satu metode yang di gunakan oleh para ulama' yaitu Madzhab Shahabi dan Dzari’ah. Yang merupakan salah satu dari sekian metode yang telah digunakan. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Madzhab Shahabi dan Dzari’ah.
II. Rumusan masalah
  1. Pengertian madzhab sahabi dan dzari’ah?
  2. Kondisi Sahabat pasca Nabi Muhammad?
  3. Kehujjahan madzhab sahabi dan dzari’ah?
  4. Pandangan para ulama terhadap madhab sahabi?
  5. Macam-macam madzhab sahabi dan dzari’ah?
  6. Pengertian Saad Dzariah dan fath Dzari’ah?
  7. Kedudukan dan dasar Hukum saad dzari’ah?
III. DATA
Ada beberapa dalil madzhab sahabi yang tidak disepakati oleh ulama tentang nilainya sebagai hujjah, diantaranya pendapat sahabat. Dalam hal ini Jumhur Ulama berpendapat bahwa pendapat sahabat tidak menjadi hujjah, karena Allah tidak mengharuskan kita untuk mrngikutinya. Kita hanya diperintahkan mengikuti Al-Qur’an dan A-Sunnah dan para sahabat bukanlah orang-orang yang mashum. Yang dimaksud pendapat sahabat adalah pendapat sahabat dalam masalah Ijtihad.
Pendapat kedua menetapkan bahwa pendapat sahabat menjadi hujjah dan didahulukan daripada qiyas. Dan pendapat ketiga menyatakan bahwa pendapat sahabat mejadi hujjah apabila dikuatkan dengan qiyas atau tidak berlawanan dengan qiyas. Sedangkan Dzari’ah diakui dan dipakai oleh sebagian besar ulama madzhab sebagai salah satu metode dalam istinbath hukum, walaupun ada perbedaan dalam bagian-bagian tertentu. Bahkan ‘Allal al-Fasy, berpandangan bahwa dzari’ah baik menutup peantara yang membawa kepada mafsadat maupun membuka perantara yang membawa mashlahat. Pada dasarnya merupakan bagian dari Maqasid al-Syari’ah. Lebih dari itu, dzari’ah merupakan salah satu sarana bagi pembaharuan Hukum Islam, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman.








BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Mazhab Shahabi
Kitab-kitab ushul fiqih banyak membahas tentang persoalan Madzhab Shahabi. Ada yang memberinya nama qaul sahabat ( perkataan sahabat ) atau juga fatwa sahabat ( fatwa sahabat ). Dalam kitab ushul fiwih dijelaskan bahwa Fatwa sahabat adalah
ما أفتى به صحا بي من الضحابة الكبار
Artinya :
“ Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama shahabi.”
Atau juga
قتوى الصحا بي بإنفراده قوله
Artinya :
“Fatwa sahabat ( Nabi ) yang berbentuk ucapan dengan dasar ( pendapat ) pribadinya.”
Jadi secara sederhana adalah fatwa yang berbentuk ucapan yang dikeluarkan oleh seseorang ulama sahabat. Atau pengertian lain ialah pendapat sahabat rasulullah tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah.
Sedangakan yang dimaksud shahabat seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al- Khatib, ahli hadis berkebangsaan Syiria, dalam karyanya ushul al-hadis adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah. Misalnya, Umar bin Khattab, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Sabit, ‘Abdullah bin Umar bin Khattab, ‘Aisyah, dan ‘Ali bin Abi Thaib. Atau juga ada yang mengartika bahaw sahabat adalah seorang yang hidup pada masa nabi atau pernah bertemu dengan beliau dan mati dalam Islam.



B. Kondisi Sahabat Pasca Nabi Muhammad
Setelah rasulullah wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat islam daan membentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan rasulullah dan telah memahami Alquran serta hukum-hukumnya. Dari merekalah keluar fatwa-fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan tabi’in dan tait tabi’n telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Diantara mereka ada yang mengkodifikasikannya bersama sunnah-sunnah rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang mujtahid harus mengembalikan sesuatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kemabali kepada qiyas, kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat islam.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pendapat para sahabat diianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh akal. Ini karena pendapat mereka bersumber langsung dari rasulullah. Dan mereka mengetahui tentang rahasia-rahasia syari’at dan kejadian-kejadian lain yang bersumber dari dalil-dalil yang qath’I, seperti kesepakatan mereka atas pembagian waris untuk nenek yang mendapat bagian seperenam, ketentuan tersebut wajib diikuti, karena tidak diketahui adanya perselisihan dari umat Islam.

C. Kehujjahan Madzhab Shahabi
Para ulama sepakat bahwa pendapat sahabat Nabi tidak menjadi alasan ( hujjah ) bagi sahabat yang lain. Yang menjadi pertentangan adalah apakah pendapat sahabat itu dapat dijadikan hujjah bagi orang yang hidup sesudah masa sahabat. Berkaitan dengan ini ada empat pendapat ulama, yaitu :
1.      Pendapat sahabat tidak dapat dijadikan sebagai hujjah secara kesuluruhan. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang terdiri dari ulama asy’ariyah, mu’tazilah, syi’ah, pendapat yang kuat di kalangan ulama syafi’iyah, salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal, ulama mutaakhirin hanafiyah dan malikiyah, dan Ibnu Hazm dari madzhab Zhahiri.
2.      Pendapat sahabat dapatdijadikan hujjah dan didahulukan dari pada qiyas,. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama hanafiyah, malikiyah, qaul qadim al-Syafi’I, dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.
3.      Pendapat sahabat dapat dijadikan sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan perkataan sahabat yang lain. Dalam hal seperti ini, perkataan sahabat didahulukan dari pada qiyas. Akan tetapi, jika berlawanan dengan perkataan shahabat yang lain, maka dipilih yang sesuai dengan kandungan Kitab Suci, hadis ijma’, dan qiyas. Ini Pendapat Imam as-syafi’I dalam qaul jadid nya.
4.      Pendapat sahabat dapat dijadikan sebagai hujjah apabila bertentangan dengan qiyas, karena dengan perlawanan itu berarti pendapat sahabat bukan bersumber dari qiyas, tetapi dari sunnah. Pendapat terakhir ini bersumber dari kalangan hanafiyah.
Al-Syaukani cenderung untuk tidak menerima pendapat sahabat sebagai hujjah dan metode ijtihad. Menurutnya, memang kedudukan para sahabat dipandang lebih tinggi karena kedekatan mereka dengan Nabi, namun mereka tidak memiliki wewenangan menentukan syari’at.

D. Pandangan para ulama terhadap madzhab shahabi
Secara umum, adanya perbedaan pendapat biasanya terjadi pada pendapat sahabat yang keluar dari pendapat sendiri, belum ada kesepakatan dari sahabat yang lain. Menurut Abu Hanifah bahwa pendapat seorang shahabat itu sebagai hujjah, karena beliau apabila ada permasalahan yang tidak terdapat dalam Alquran dan Assunnah beliau mengambil pendapat sahabat yang dia kehendaki. Beliau juga tidak memperkenankan untuk menentang pendapat-pendapat mereka keseluruhan. Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum suatu kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma; diantara keduanya. Oleh karena itu, kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Berbeda dengan imam Syafi’I beliau berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan saahabat tidak dipandang sebgai hujjah. Beliau memperkenankan untuk menentang Pendapat mereka secara keseluruhan, dan melakukan ijtihad untuk menginsitnbathkan pendapat lain. Alasannya, pendapat mereka adalah pendapat  ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum. 

E. macam-macam Madzhab sahabi Menurut ibu Qayyim al-jauziyyah.
Menurut Ibnu Qayyim dalam kitabnya I’lam al- Muwaqqi’in mengatakan bahwa shahabat tidak keluar dari enam bentuk berikut yaitu :
1.      Fatwa yang didengar shahabat dari Nabi Muhammad.
2.      Fatwa yang didengar dari orang yang mendengar dari Nabi Muhammad
3.      Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap ayat Alquran yang masih belum jelas maksudnya bagi kita.
4.      Fatwa  yang disepakati oleh tokoh-tokoh shahabat yang sampai kepada kita melalui salah seorang ssahabat.
5.      Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya, baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi Muhammad dan maksud-maksudnya, tentang keadaan nabi Muhammad dan maksud-maksudnya.
Kelima model fatwa ini wajjib untuk diikuti.
6.      Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari nabi Muhammad, dan pemahamannya itu salah. Yang seperti ini tidak menjadi hujjah.[1]
Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan membagi Pendapat sahabat ke dalam empat kategori yaitu :
a)      Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya, fatwa Ibnu Mas’ud, bahwa batas minimal waktu haid tiga hari, dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa- fatwa seperti bukan merupakan merupakan hasil ijtihad sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka terima dari RAsulullah. Oleh Karena itu, fatwa seperti ini dapat dijadikan landasan hokum bagi generasi selanjutnya.
b)      Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan ijma’ sahabat. Fatwa seperti ini dapat dijadikan pegangan bagi generasi seseudahnya.
c)      Fatwa shabat secara perseoragb yang tidak mengikat sahabat lain. Para mujtahid memang berbeda Pendapat dalam satu masaah, namun dalam hal ini fatwa seorang sahabat tidak mengikat sahabat lain.
d)     Fatwa sahabat secara perseorangan yang didasarkan oleh ra’yu dan ijtihad. [2]

Dzari’ah
A. Definisi Dzari’ah
Ditinjau dari segi bahasa adalah “jalan menuju sesuatu”, sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzari’ah degnan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadaratan. Akan tetapi, Pendapat tersebut ditentang oleh para ulama ushul fiqih lainnya, diantaranya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah yang mengatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan., lebih tepat kalau dzari’ah dibagi menjadi dua yaitu Sadd Dzari’ah dan Fath al-Dzari’ah.
Dengan demikiann yang dilihat dalam adzariah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kita kepada terlaksananya yang wajib dan mengakibatkan kepada yang terjadinya yang haram, Allah telah melarang menghna berhala, meskipun berhala sesuatu yang bathil. Karena mennghuna berhala mengakibatkan dihinana Allah oleh orang-orang penyembah berhala. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-An’am ayat 108.

وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
Artinnya: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah, selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melewati batas tanpa pengetahuan”.[3]

B. Definisi Sadd Dzari’ah
Sadd Dzari’ah adalah
التو صل بما هو مصلحة إلى مفسدة
Artinya :
“Suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan, tetapi kemudian dapat menyampaikan kepada suatu kemafsadatan.”
Sedangkan Muhammad al-Syaukani mendefinisikan Sadd Dzari’ah adalah :
 المسألة التي ظاهر ها إلا با حة ويتوصل بها إلى فعل المحظور
Artinya :
“Masalah (sesuatu ) yang dilihat secara lahir adalah mubah ( boleh ), tetapi membawa kepada perbuatan yang terlarang.”
Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan Sadd Dzari’ah adalah perbuatan yang dilakukan seeorang yang sebelumnya mengandung kemaslhatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan. Misalnya, seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun sebelum haul ( genap tahun ) ia menghibahkan harta tersebut kepada anaknya, sehingga dia terhindar dari kewajiaban zakat.

C. Kedudukan dan Dasar Hukum Sadd Dzari’ah
Kedudukan Sadd Dzari’ah pada pandangan ulama, mendapatka perhatian yang cukup serius terhadap Dzari’ah ini. Seluruh ulama mengakaji Sadd Dzari’ah ini pada kajian dalil-dalil yang tidak disepakati.
Dasar hokum adanya Sadd Dzari’ah adalah seperti yang dijelaskan dalam Alquran dan Assunnah dalam Alquran dicontohkan surat Al-baqarah yang berbunyi :
يا أيها الذين أمنوا لا تقولوا راعنا وقولوا أنظرنا واسمعوا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu berkata : “ra ina”, tetapi katakanlah: “ undhurna” dan dengarlah.”
Laranganmenyebut ra’ina, karena orang yahudi menggunakan kata-kata ra’ina unutk mencela atau menghina Nabi Muhammad. Oleh karena itu, umat islamdilarang untuk mengatakan ra’ina sebagai suatu dzari’ah. Dari sini, tampak bahwa saddu al-dzari’ah ada dasardalil nya dari alquran, sedangkan dari Assunnah diantaranya :
1.      Nabi Muhammad melarang membunuh orang munafiq, karena membunuh orang munafiq dapat meneybabkan nabi Muhammad dituduh membunuh shahabat-shahabat-Nya. 
2.      Nabi melarang kepada kreditur untuk mengambil atau menerima hadiah dari debitur, karena cara demikian dapat berakibat jatuh kepada riba.
3.      Nabi melarang memotong tangan pencuri pada waktu perang dan ditangguhkan sampai selesainya perang, kakrena memotong tangan pencuri pada waktu perang membawa akibat tentara-tentara lari menggabungkan diri dengan musuh.
4.      Nabi melarang Bani Hasyim untuk mendapatkan zakat kecuali menjadi amil, hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah.
5.       Nabi melarang penimbunan, karena penmbunan itu menimbulkan pada dzari’ah kepada kesempitan atau kesulitan manusia.[4]

D.Macam – Macam Dzari’ah
Para ulama membagi Dzari’ah berdasarkan dua segi yaitu segi kualitas kemafsadatan atau tigkat kerusakan, dan segi jenis kemafsadatan atau dampak yang ditimbulkannya.
1. Dzariah ditinjau dari segi kualitas kemafsadatan atau tingkat kerusakannya terbagi atas empat macam berikutnya :
a. Perbuatan yang dilakukan (dzari’ah )tersebut membawa kepada kemafsadatan yang pasti. Misalnya, menggali sumur di dipan rumah orang lain pada waktu malamm, yang meneyebabkan pemilik rumah jatuh ke dalam sumur tersebut. Karenanya, ia dapat dikenai hukuman karena melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja.
b. Dzari’ah yang boleh diakukan ( mubah) namun dijadikan jalan perbuatan yang merusak. Misalnya, seorang laki-laki menikahi perempuan yang ditalak tiga kali  dengan tujuan agar wanita itu bisa kembali dengan suaminya yang pertama (nikah tahlil).
c. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga pada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya.Misalnya, berhiasnya seorang perempuan yang baru suaminya meninggal dalam masa iddah.
 d. Dzariah yang semula ditentukan mubah, namun terkadang membawa kemafsadatan, sedang kerusakannya itu lebih kecil. Misalnya, melihat wajah perempuan saat dipinang.
2. Dzari’ah ditinjau dari segi kemafsadatannya yang ditimbulkan atau dampak yang ditimbulkannya terbagi menjdadi empat macam yaitu :
a. Dzari’ah yang membawa kepada suatu kerusakan yang pasti. Artinya, bila perbuatan dzari’ah itu tidak dihindarkan pasti akan terjadi kersakan.
b. Dzari’ah yang mambawa kepada kerusakan menurut biasanya, dengan arti kalau dzari’ah itu dilakukan, maka kemungkinan besar akan timbul kerusakan atau akan dilakukannya perbuatan yang dilarang..
c. Dzari’ah yang membawa kepada perbuatan terlarang menurut kebanyakannya. Hal ini berarti bila dzari’ah itu tidak di hindarkan sering kali sesudah itu akan mengakibatkan berlangsungnya perbuatan yang terlarang.
d. Dzari’ah yang jarang sekali membawa kepada kerusakan atau perbuatan terlarang. Dalam hal ini seandainya perbuatan itu dilakukan, belum tentu akan menimbulkan kerusakan.[5]

5. Kehujjahan  Sadd Dzariah
Dalam buku yang ditulis oleh  Ade Dedi Rohayana dijelaskan bahwa jumhur ulama menerima saddu dzari’ah sebagai salah satu dalil syara’ akan tetapi kadar penerimaanya berbeda Pendapat, seperti Imam malikiyah dan Hanabilah dapat menerima khujjahannya sebagai salah satu dalil syara’ dengan dasar surat Al-An’am ayat 108 dan Hadis rasull yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud yang artinya :
“ Sesungguhnya sebesar-besarnya dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tunya. Lalu Rasulullah ditanya, “ Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang akan melaknat ibu dan bapaknya? Rasululah menjawab : “ Seseorang yang mencaci makiayah orang lain, maka ayahnya juga akan dicaci maki orang lain, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain,maka orang lainpun akan mencaci-maki Ibunya.”
Ulama hanafiyah, syafi’iyah dapat menerima sad al-dzari’ah dalam masalah-masalah lain. Dan menurut Husain hamid, salah seorang uru besar ushul fiqih fakultas Hukum universitas kairo, ulama hanafiyah dan syafi’iyah menerima shadd al-dzari’ apabila kemafsadatannya benar-benar terjadi atau sekurang-kurangnya kumngkinan besar akan terjadi. Sedangkan Imam Al-Syafi’I  menerimanya dalam keadaan udzur, misalnya seorang musafir atau yng sakit diperbolehkan meninggalkan shalat jum’aat, dan boleh menggantinya dengan salat dzhuhur.namun, shalat dhuhur harus dilaksanakan dalam keadaan diam-diam, agar tidak dituduh sengaja meninggalkan shalat jum’at.  
Dalam memandang dzari’ah, ada dua sisi yang dikemukakan ple para ulama ushul fiqih :
1. Motivasi seseorang dalam melakukan sesuatu. Seperti : laki-laki menikahi perempuan yang ditalak tiga dengan tujuan wanita itu kembali kepada suaminya yang pertama( nikah at-tahlil )
2. Dari segi dampaknya ( akibatnya ). Misalnya, mencaci maki sesembahan rang musyrik yang berakibat merekapun mencaci Allah.
 Demikianlah, bahwa dzari’ah telah di pakai oleh kebanyakan ulama sebagai salah satu metode dalam menggali hukum syara’. Meskipun demikian, pemakaian  Dzari’ah tidak dilakukan secara berlebihan. [6]
6.Fath Adz-Dzariah
Satu dari sekian tujuan Islam adalah menghindari kerusakan (mafsadah) dan mewujudkan kemaslahatan, maka jika suatu perbuatan diduga kuat akan menjadi sarana terjadinya perbuatan lain yang baik, maka diperintahkanlah  suatu perbuatan yang menjadi sarana tersebut (fath al-dzari’ah), dan jika sebaliknya suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras akan menimbulkan kerusakan (mafsadah) maka dilaranglah hal-hal yang mengarah kepada perbuatan tersebut (saddu al-dzari’ah).
Ibnu Qayyim Aj-Jauziyah dan imam Al-Qarafi , mengatakan, bahwa Dzariyah itu adakalanya dilarang yang disebutkan Sadd adz-Dzariah dan adakalanya dianjurkan bahkan diwajibkan yang disebut Fath adz-Dzariah.
7.Contoh-contoh Fathu al-Dzari’ah
Dzara’i adalah persoalan yang harus diketahui umat Islam, hal ini diungkapkan oleh al-Qorofiy contoh-contoh fathu dzara’iah, yaitu :
  1. Memberikan harta rampasan perang/fasilitas  kepada musuh (dalam perang), sebagai tebusan untuk membebaskan tawanan/sandera.
  2. Menyuap seseorang atau pihak tertentu untuk keputusan hukum yg sebenarnya, pada saat ia didzalimi (dianiaya atau direkayasa dalam pengadilan). Artinya, status hukum yg seharusnya ia terima tidak bisa didapatkan kecuali dengan mengeluarkan uang/harta.
  3. Membayar sejumlah harta kepada Negara atas perlindungan dari bahaya, agar kekuatan umat Islam tetap terjaga di Negara tersebut
  4. Memberikan potongan harga/menurunkan harga bagi calon jamaah haji yang ingin ke baitullah
  5. Jika mengerjakan shalat jum’at wajib, maka meninggalkan jual beli ketika akan melaksanakan shalat jum’at pun menjadi wajib
  6. Menuntut ilmu adalah sesuatu yang diwajibkan, maka segala sesuatu yang menghubungkan dengan menuntut ilmu adalah wajib
Maka atas beberapa hal diatas, oleh beberapa ulama membolehkan pelaksannannya dengan alasan fath dzara’i (membuka jalan) untuk sesuatu yang lebih maslahat bagi masyarakat/umat Islam.[7]















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
   Dari penjelasan mengenai madzhab shahabi di atas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan dengan madzhab shahabi adalah perkataan shahabat Rasulullah saw, mengenai suatu masalah yang hukumnya tidak didapatkan dalam Al-Qur'an maupun As-sunnah. Dan mengenai kehujahannya terdapat sebagian ulama' yang menerima madzhab shahabi dijadikan hujjah secara mutlak, dan ada juga sebagian ulama' yang menolak atas kehujjan madzhab shahabi. Dan mungkin perbedaan tersebut sangatlah wajar karena dilihat dari persepektif sudut pandang yang berbeda-beda dan tentunya dengan alasan yang berbeda-beda pula.
 Dari pembahasan yang telah kami paparkan, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara bahasa kata Sadd berarti menutup dan adzariah berarti wasilah atau jalalan kesuatu jalan kesuatu tujuan. Dengan demikian sadd al-zariah berarti menutup jalan yang mencapaikan kepada tujuan dengan demikian sadd- Dzariah berarti menutup jalan yang mencapai kepada tujuan, menurut imam Asy Syatibi sadd-Dzariah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan tetapi berakhir seuatu kerusakan.








DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Mahfud.2007.Islamic Law Studies Yogyakarta: Gama Media.

Djazul. 2005. Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana.

Effendi, Satria .2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

 Syarifuddin, Amir.2001.Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 





[1] Djazuli,Ilmu Fiqh (Jakarta: Kencana,2005), hlm.97-98.
[2] Satria Effendi,Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana,2005), hlm.169.
[3]Djazuli,Op.Cit., hlm.98-99.
[4]Djazuli,Op.Cit., hlm, 100.
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 2,( Jakarta: Logos Wacana Ilmu,2001), hlm, 402-403.
[6] Maghfud Ahmad dkk, Islamic Law Studies (Yogyakarta: Gama Media,2007), hlm.45.

0 Response to "Makalah Ushul Fiqih (Madzhab Shahabi dan Dzari'ah)"

Post a Comment